KENDARI, TELISIK.ID - Agar masyarakat dapat mengikuti program perhutanan sosial, perlu memenuhi beberapa tahapan persyaratan yang telah ditentukan oleh Dishut Sulawesi Tenggara.
Perhutanan sosial merupakan suatu program permberdayaan dan pembinaan masyarakat, yang bergerak di bidang pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan.
"Untuk dapat mengakses program perhutanan sosial, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan harus mengajukan permohonan terlebih dulu," kata Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat Tenurial Kawasan Hutan, Dishut Sulawesi Tenggara, Ardiansyah, beberapa waktu lalu.
Adapun tata cara permohonan Perhutanan Sosial ialah:
1. Desa atau gabungan desa memberi/mengajukan permohonan sesuai:
