a. Peraturan Desa (Perdes)/Perdata tentang Lembaga Desa/Adat.
b. Kepala Desa (Kepdes) tentang Organisasi Lembaga Desa/Adat, Koperasi Desa, Bumdes.
c. Gambaran umum fisik, sosial ekonomi, potensi kawasan, peta 1:50.000 tertulis dan digital (pasal 8 (7).

2. Permohonan diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan tembusan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Bupati/Walikota, Gubernur.
