Baca Juga: Diduga Serobot Lahan Warga, Korban Penggusuran Demonstrasi di Mako Brimob

Selanjutnya lanjut Subhan, tiga nama itu akan dibawa ke Kemendagri.

"Karena kita sudah diberikan batas waktu hingga 16 September 2022," tutup Subhan.

Selain DPRD, Pemprov Sulawesi Tenggara dan Kemendagri juga akan mengusulkan tiga nama. Jadi ada 9 nama yang akan dibawa ke Tim Penilai Akhir atau TPA.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir akan berakhir Oktober 2022.