Baca Juga: Disperindag Konawe Temukan Makanan Kadaluwarsa Dijual di Swalayan
Ketika ditanya tentang adanya gelombang penolakan di daerah terkait beberapa calon Sekda yang diduga cacat hukum dan administrasi, dirinya mengaku tidak tahu. Yang pasti, pihaknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Calon Sekda ini memenuhi syarat semua. Itu berdasarkan pengumuman serta regulasi dari Permenpan-RB, KASN dan regulasi lainnya. Bahwa ada penolakan, saya tidak tahu. Karena semua ini sudah sesuai aturan," bebernya.
Baca Juga: Wujudkan WBK-WBBM, Rutan Unaaha Gelar Deklarasi Janji Kinerja
Soal poin lima dan enam pada syarat calon dalam hal ini ketentuan masa jabatan minimal lima tahun dan dua tahun, lanjutnya, juga telah terpenuhi. Bahkan pada ketentuan itu, dirinya langsung yang meminta kepada seluruh calon agar menyiapkan kronologis jabatan pada setiap SK masing-masing.
