"Jadi menurut KASN, penjabarannya dua tahun itu terhitung ketika dilantik. Sedangkan dari Pansel terhitung dua tahun saat mendaftar. Jadi ketika mendaftar, para calon Sekda ini terhitung sudah dua tahun 11 hari. Artinya, sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau syarat minimal lima tahun itu diakumulasi sejak menduduki jabatan eselon tiga," jelasnya.
Pasca pengumuman, tahapan berikutnya yakni pengiriman data melalui aplikasi ke KASN untuk meminta rekomendasi. Setelah rekom KASN keluar, PPK dalam hal ini bupati mengirim surat ke gubernur tentang permintaan rekomendasi persetujuan untuk kemudian dilakukan pelantikan Sekda definitif.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin
