JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, yakni perkara nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020, 76-PKE-DKPP/VII/2020, dan 78-PKE-DKPP/VIII/2020 di Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Rumusan Lala selaku pengadu dalam perkara nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020, mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi. Masing-masing sebagai Teradu I, II, III, IV, dan V.
Pengadu mendalilkan para teradu tidak bersikap mandiri lantara membiarkan Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha bersikap arogan di gudang logistik KPU pada 17-18 April 2019. Pembiaran itu, menurut pengadu, menunjukkan adanya konflik kepentingan lantaran para teradu diduga terpilih dari hasil lobi Hilarius Duha kepada Evi Novida Ginting pada saat seleksi.
Pengadu juga mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional karena menerima uang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadu mengaitkan rangkaian tersebut dengan adanya kepentingan dari Yustina Repi (istri Bupati Nias dan Caleg DPRD Nias Selatan dari PDIP), dan Meilitina Duha (Caleg Dapil Nias Selatan Partai Demokrat).
Dalil aduan kedua, para teradu diduga melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan lembaganya karena tidak memiliki itikad untuk membayar utang atas biaya dokumentasi saat rapat pleno pada Pileg 2019 senilai Rp 20 juta kepada seorang bernama Disiplin Luahambowo. Kabar ini merebak setelah Disiplin mempublikasikannya pada media sosial Facebook dan menjadi viral.
