Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang ketiga perkara ini akan diadakan pada waktu yang berbeda. Perkara nomor 75-PKE-DKPP/VII/2020 akan diadakan pada Jumat (28/8/2020) pukul 09.00 WIB, perkara nomor 76-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (28/8/2020) pukul 14.00 WIB, dan perkara nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 diadakan pada Sabtu (29/8/2020) pukul 10.00 WIB. Sidang pemeriksaan dari ketiga perkara tersebut bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad kepada Telisik.id, Kamis (27/8/2020).
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
