Politik uang juga dirasakan kehadirannya tetapi sangat susah dijangkau keterwujudannya, bahkan sering dikonatasikan seperti “kentut”, yang berbau tetapi tidak berwujud sehingga sangat susah untuk ditegakkan penindakan pelanggarannya.

Secara umum kondisi perekenomian masyarakat Indonesia yang melemah karena pandemic COVID-19, tercatat tahun 2020 pendapatan perkapita sebesar US$3.870, demikian pula pada tahun 2017 menurut Education Index yang dikeluarkan oleh Human Development Reports rata-rata masyarakat Indonesia bependidikan SMP.

Di tahun yang sama, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) hanya sekitar 8,5?ri total penduduk berusia 14 tahun ke atas yang mengenyam pendidikan tinggi, hal ini menjadikan politik uang seperti tumbuh subur dimana hukum ekonomi, baik permintaan dan penawaran, menemukan titik keseimbangan pasar, masyarakat menunggu para kandidat/peserta Pemilu untuk mengucurkan dana sebesar-besar dalam pesta demokrasi.

Politik uang yang merupakan pelanggaran dan mencederai nilai-nilai demokrasi dan berakibat fatal secara jangka pendek, menengah dan jangka panjang bagi kehidapan demokrasi Indonesia, harus disadari menjadi kekuatan yang harus dilenyapkan dari bumi Indonesia, dan butuh komitmen yang kuat untuk melakukan intervensi guna membangun budaya demokrasi yang lebih beradab.

Akibat fatal yang ditimbulkan bagi calon/kandidat/peserta Pemilu yang terpilih dengan menggunakan kekuatan politik uang dalam melakukan kontestasinya, adalah pengembalian modal yang telah diinvestasikannya tersebut, sehingga pada saat menjabat, keterpilihannya tidak akan memberi dampak pada bangunan kesejahteraan masyarakat.