Disadari betul, bahwa sejak amandemen UUD 1945 tahun 2004, dimana disepakati pemilihan langsung oleh rakyat untuk menentukan wakilnya dalam Pemilu/pemilihan, rakyat memiliki kuasa penuh atas suaranya, tetapi pada kenyataannya, ketidaksiapan.

Ketidakmandirian rakyat dalam berdemokrasi menimbulkan masalah besar dan secara perlahan membentuk suatu budaya dalam pesta demokrasi yang kita kenal dengan politik uang, politik transaksional yang tidak berintegritas dan dari tahuan tahun budaya politik uang ini semakin menguat.

Ketidaksiapan dalam berdemokrasi ini juga ditunjang oleh peserta Pemilu/kandidat/pasangan calon yang tidak siap kalah dalam berkontestasi sehingga menghalkan segala cara, memanfaatkan ketidaksiapan/ketidakmandirian rakyat dalam menentukan pilihannya untuk memenangkan kontestasi dengan menggunakan politik uang.

Di sisi lain politik uang bukan hanya hadir sebagai vote buying, tetapi juga bisa hadir dalam bentuk pemanfaatan, politisasi birokrasi/netralitas birokrasi pada konteks suara dialihkan, politisasi anggaran/pork barel, kasus anggaran, ada anggaran APBD yang tiba-tiba muncul dalam sebagai bantuan sosial bermotif safari kampanye, dan netralitas penyelenggara.

Pembahasan kali ini focus pada inovasi pengawasan terkait memutus rantai politik uang dalam bentuk vote buying. Dikarenakan politik uang sudah menjadi budaya politik yang semakin hari semakin menguat maka pendekatan inovasi pengawasan yang akan diadopsi adalah melalui manajemen perubahan/change management menurut Kotter sebagai berikut: