Kelima, penyederhanaan proses tunda atau batal visa. Untuk optimaliasasi penggunaan kuota haji. Jadi jemaah yang sudah terbit visanya, tapi karena satu dan lain hal batal untuk berangkat/tertunda, diinput oleh tim Kementerian Agama Kabupaten/Kota, ke Siskohat. Sehingga Kanwil dan Kemenag Pusat, dapat segera membatalkan dan mengajukan visa penggantinya. Pendekatan ini berhasil mengoptimalkan serapan kuota haji hingga tahun ini hanya tersisa 45 kuota saja.
“Kesuksean ini tentu karena komunikasi yang baik antara pemerintah melaui Kementerian Agama dengan Kedutaan Kerajaan Saudi Arabia. Dan Alhamdulillah, seluruh tahapan sekarang ini sudah selesai. Dan saya nyatakan operasional haji 1445 H/2024 M, berakhir,” kata Gus Menteri.
Dalam waktu dekat Kemenag segera menggelar evaluasi, sekaligus memulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Sudah diketahui bersama Arab Saudi telah mengumumkan bahwa kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000. Dan pada awal September 2024 mulai ada pertemuan dengan Arab Saudi. (Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
