Dalam dokumen pembuka Inpres, disebutkan bahwa koperasi-koperasi tersebut memiliki peran strategis untuk mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Selain itu, koperasi juga diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa berbasis ekonomi kerakyatan.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan sosial dan ekonomi masyarakat. Layanan ini meliputi sembako murah, fasilitas simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik kebutuhan warga.

Untuk mendukung implementasinya, Presiden Prabowo menginstruksikan pelibatan langsung sejumlah kementerian dan pemerintah daerah. Masing-masing instansi diberi tugas spesifik untuk memastikan percepatan realisasi koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM diberi mandat menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian koperasi, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Kementerian ini juga bertugas menyediakan materi pelatihan bagi perangkat desa dan pendamping koperasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diminta memfasilitasi pengadaan lahan koperasi dan melakukan sosialisasi kepada warga desa. Peran ini dianggap krusial dalam mempercepat penerimaan program oleh masyarakat.