Dalam petunjuk teknisnya, pemerintah meminta agar desa segera melakukan langkah awal seperti musyawarah desa, sosialisasi, dan koordinasi dengan pihak kecamatan serta dinas koperasi setempat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya legalitas koperasi yang akan dibentuk. Oleh karena itu, pengurusan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu langkah utama yang harus dilakukan setiap desa atau kelurahan.
Presiden Prabowo turut menginstruksikan agar kepala desa segera membentuk tim percepatan pembentukan koperasi. Tim ini dapat melibatkan unsur Karang Taruna, PKK, serta tokoh masyarakat desa untuk memastikan keterlibatan aktif warga.
Perangkat desa juga diarahkan untuk mengikuti pelatihan manajemen koperasi. Pelatihan ini akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi atau dinas koperasi di daerah masing-masing, guna meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi secara profesional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
