Selain anggaran daerah, pertemuan itu membahas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program pemulihan di tiga provinsi tersebut direncanakan berlangsung selama tiga tahun, yakni 2026 hingga 2028.
Suahasil menjelaskan, penanganan bencana melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah pusat. Program yang telah direncanakan dan dianggarkan pada 2026 perlu diselesaikan sesuai rencana, sedangkan pembiayaan untuk dua tahun berikutnya harus dipastikan agar proses pemulihan tidak terhenti.
APBN 2027 telah ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk pagu anggaran bagi kementerian dan lembaga. Pemerintah berupaya memastikan anggaran yang tersedia dapat mendukung kelanjutan program penanganan bencana hingga tuntas pada 2028.
"Tidak boleh ada pekerjaan yang menggantung atau nanti malah tidak selesai. Karena itu kita pastikan anggarannya ada dan anggaran yang telah ditetapkan oleh APBN 2027 digunakan, prioritasnya salah satunya adalah untuk kegiatan ini," kata Suahasil.
Kedua menteri juga membahas penyelarasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyelarasan ini dimaksudkan agar program pemerintah pusat dan daerah berjalan searah, sehingga anggaran yang dialokasikan dapat mendukung kebutuhan masyarakat.
