Dalam pembahasan tersebut, dana insentif daerah turut menjadi perhatian. Pemerintah menganggarkan Rp 1 triliun untuk dana insentif daerah dalam APBN 2027. Dana tersebut akan digunakan melalui skema pemberian insentif berdasarkan indikator pembangunan yang ditetapkan bagi pemerintah daerah.

Suahasil mengatakan, mekanisme pemberian insentif akan dirancang dengan mempertimbangkan target yang perlu dicapai setiap daerah. Dengan demikian, penyaluran insentif tidak hanya didasarkan pada penerimaan transfer anggaran, tetapi juga dikaitkan dengan pencapaian indikator pembangunan.

Pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mencakup dua agenda utama, yakni mencari solusi bagi daerah dengan beban belanja pegawai tinggi serta menjaga kesinambungan pembiayaan penanganan bencana.

Sementara itu, dana insentif daerah Rp 1 triliun menjadi salah satu instrumen dalam APBN 2027 untuk mendorong pencapaian target pembangunan daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani