Skema Rp 2.000 dalam Anggaran Rp 15 Ribu
Ketentuan baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Besaran insentif selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
BGN menegaskan Rp 2.000 per porsi bukan tambahan di luar anggaran Rp 15 ribu yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat.
Rinciannya adalah:
