JAKARTA, TELISIK.ID - BGN segera mengubah aturan insentif dapur MBG, dengan besaran pembayaran SPPG disesuaikan kapasitas produksi dan penerima manfaat.

Badan Gizi Nasional atau BGN menyiapkan perubahan aturan mengenai insentif bagi dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Skema baru tersebut tidak lagi memberikan nominal yang sama kepada seluruh Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan aturan insentif sedang diproses melalui Peraturan Kepala Badan. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada pekan ini.

Selama ini, SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Namun, pemerintah menilai pemberian dengan nominal yang sama perlu disesuaikan dengan kapasitas produksi dan cakupan pelayanan masing-masing dapur.

"Gini, yang berlaku itu sampai dengan hari ini itu kan peraturan lama. Semenjak jadi kepala badan, saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini, rencana besok Senin (7/9) saya mau umumkan perubahan insentif," ujar Sudaryono saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (4/9/2026).