Sudaryono menjelaskan, skema insentif MBG nantinya akan dibuat berbeda berdasarkan kapasitas produksi setiap SPPG. Artinya, dapur dengan jumlah penerima manfaat dan kemampuan produksi yang berbeda tidak otomatis memperoleh insentif dengan nominal sama.

"Iya (disesuaikan) sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," jelas pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Siap-siap, Pernyataan Terbaru Purbaya Bikin Status dan Gaji Berubah

Perubahan aturan insentif dapur MBG ini sebelumnya juga telah disiapkan BGN. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan skema baru perlu memperhitungkan jangkauan pelayanan setiap SPPG.

"Enggak juga dong yang 300 meter yang atau 400 (meter), ada bahkan yang 500 (meter) yang lebih bagus kok disamaratakan Rp6 juta? Kan nggak fair. Nah, itu skema-skema itu yang akan kami lakukan perbaikan," kata Agustina di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Juli 2026.