Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, Pembeli Bendera Ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan

"Kalau kita ikuti  (Insentif berdasarkan Kemenkeu 113) itu tinggi sekali, itu mungkin standarnya Jakarta," kata Sulkarnain.

Ia melanjutkan, setelah menghitung dan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka ditemukan angka yang wajar untuk Insentif nakes di Kota Kendari 60 persen dari yang sudah ditetapkan Kemenkeu.

"Jadi bukan pemotongan itu, tapi angka yang setelah kita lakukan perhitungan itu wajar untuk diberikan ke nakes dan angkanya cukup kok," jelas Sulkarnain.

Bila dihitung 60 persen dan yang ditetapkan Kemenkeu, maka hasilnya sebagai berikut: