1. Dokter spesialis Rp 15 juta, menjadi Rp 9 Juta.
2. Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Rp 12,5 juta menjadi Rp 7,5 Juta.
3. Dokter dan dokter gigi Rp 10 juta menjadi Rp 6 Juta.
4. Perawat dan bidan Rp 7,5 juta menjadi Rp 4,5 Juta.
5. Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta menjadi Rp 3 Juta. (C)
