Baca juga: Kades di Bombana Diduga Korupsi Dana Desa
"Selain itu, kami juga sudah layangkan ekpos pada tanggal 22 Januari. Harapannya agar Kades lakukan ganti rugi dalam batas waktu 60 hari," sambungnya.
Mantan Plh. Kadis Kominfos Bombana ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kepala Desa Watukalangkari belum melakukan pambayaran ganti rugi hingga Selasa tanggal 9 maret 2021 hari ini, bahkan Kadesnya diketahui berada di luar daerah selama berbulan-bulan.
"Terperiksa ini tidak menjalankan pemerintahan selama berbulan-bulan. Karena beberapa kali tim ke kediamannya tapi Kadesnya di Makassar," pungkasnya.
Sebelumnya, penyalahgunaan anggaran desa yang diduga mencapai ratusan juga diadukan oleh BPD di DPMD, Inspektorat, bupati dan DPR Bombana dengan niat pelayanan masyarakat berjalan dengan baik dan bersih.
