BUTON UTARA, TELISIK.ID - Inspektorat Kabupaten Buton Utara diduga telah meloloskan calon kapala desa yang diduga pernah melakukan korupsi di saat masih atau pernah menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Pasalnya, dari 39 desa di Buton Utara yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 19 Juni 2022, terdapat beberapa calon kepala desa yang diduga telah melakukan korupsi atau diduga telah merugikan keuangan negara di saat mereka pernah menjabat sebagai kepala desa maupun perangkat desa.

Di Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara misalnya. Di Desa Laeya tersebut, diduga terdapat salah seorang calon kepala desa, yakni La Runi yang diduga terlibat melakukan korupsi dana desa bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Laeya, Anton Iradat yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) pada 2020 senilai kurang lebih Rp 344 juta.

Dugaan korupsi itu, berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id.

Diketahui, pada 2020, La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Laeya.