Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 tahun 2022, telah mengatur, bahwa di dalam persyaratan administratif calon kepala desa, harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.
Perbup Buton Utara tersebut, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini menjadi rujukan pilkades serentak di Buton Utara.
Baca Juga: Harga Naik, Produktivitas Kopi di Manggarai Timur Malah Menurun
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Almin yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Buton Utara, mengatakan, tentang masalah temuan La Runi yang merupakan calon Kades Laeya, itu adalah menjadi ranah inspektorat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Yang menentukan benar dan salahnya ini (La Runi) apakah terbukti ada temuan atau tidak, nanti ini sudah galiannya inspektorat," kata Almin menambahkan, saat ditemui di ruang kerjanya, Saptu (25/6/2022).
