Pada waktu diloloskannya berkas La Runi sebagai calon Kepala Desa Laeya oleh panitia pilkades kabupaten, Almin mengatakan, panitia pilkades hanya melihat pemberkasan La Runi sebagai calon Kades Laeya itu, telah memiliki surat keterangan bebas temuan dari pihak inspektorat. Sehingga pada saat itu, La Runi diloloskan untuk menjadi calon kepala desa.
"Diberikan (surat keterangan bebas temuan dari inspektorat), sehingga bebas, karena itu salah satu syarat untuk jadi calon kepala desa, itu harus ada dari inspektorat," ungkap Almin.
Almin menambahkan, karena adanya surat keterangan bebas temuan dari inspektorat itu, sehingga panitia meloloskan La Runi sebagai calon kepala desa.
"Dan inipun kita akan kaji kebenarannya dan kami akan koordinasikan dengan pihak inspektorat, apakah ada atau tidak ada (temuan untuk La Runi)," sebutnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton Utara, LM Karya Jaya Hasan yang diwawancarai terpisah soal calon Kades Laeya yang diduga memiliki temuan dari inspektorat, ia mengatakan, masih melakukan koordinasi.
