KENDARI, TELISIK.ID - Inspektorat Kota Kendari kolaborasi aparat penegak hukum (APH) tangani laporan pengaduan masyarakat, terkait kinerja pemerintah yang terindikasi tindak pidana.

Hal itu merupakan salah satu antisipasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai negeri atau pejabat negara yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat, dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan, walau melanggar prosedur.

Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengatakan, pelibatan APH dilakukan sebagai tindak lanjut arahan dari Irjen Kementerian Dalam Negeri agar melakukan koordinasi di daerah masing-masing dengan melibatkan kejaksaan negeri dan kepolisian melalui rapat koordinasi inspektorat se-Indonesia.

Baca Juga: Pro Kontra Pembangunan Asrama Mahasiswa Muna Barat

"Pada intinya ini menjelaskan apa fungsi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan fungsi kejaksaan agar kita bisa saling memahami untuk bersinergi, juga berkaitan dengan laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi," katanya seusai rapat koordinasi APIP dan APH di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (2/2/2023).