Kebiasaan memberi hadiah kepada guru, yang dianggap sebagai bentuk terima kasih, perlu diluruskan jika sudah menyentuh unsur jabatan.
“Kita ini masyarakat timur, sering kali menganggap memberi itu wajar. Tapi ketika pemberian itu ada kaitannya dengan jabatan, maka itu sudah termasuk gratifikasi,” jelasnya.
Inspektorat Kota Kendari, kata Yusnita, secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh sekolah melalui audit dan monitoring evaluasi (monev).
Kegiatan ini dilakukan setiap tahun, bahkan dalam periode triwulan, termasuk menyosialisasikan larangan gratifikasi.
“Edukasi tentang jenis-jenis korupsi dan gratifikasi terus kami lakukan. Teman-teman dari Inspektorat dan Irves sudah rutin menyampaikan itu ke sekolah-sekolah. Ini bagian dari tugas kami,” tambah Yusnita.
