KONAWE, TELISIK.ID - Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) oleh para perangkat desa berdasarkan rencana penyusunannya.
Seperti disampsikan Kepala Inpektorat Konawe, Rebiansyah Halip, hal itu dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan atau konflik dari masyarakat setempat tentang pengelolaan DD, serta bentuk dari tanggung jawab perangkat desa dalam mengelola dana dari pemerintah tersebut.
Agar bersifat transparan, kata Rebiansyah, pihak perangkat desa diharuskan mempublikasikan setiap kegiatan yang telah diprogramkan kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan anggaran dari pemerintah.
"Publikasi kegiatan itu merupakan salah satu wujud kepatuhan terhadap penggunaan DD yang telah dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada setiap desa," katanya, Selasa (17/5/2022).
Rebiansyah menambahkan, selain bersifat transparan, juga sebagai bentuk ukuran atau penilaian dan mengevaluasi kinerja setiap desa terhadap anggaran yang telah diberikan dan cara pengelolaannya dengan baik.
