"Publikasinya harus efisien dan ekonomis, baik media massa atau tidak bergerak," imbuhnya.

Baca Juga: Teken MoU, Universitas Muhammadiyah Segera Bangun Kampus di Muna

Hal senada juga disampaikan Kadis PMD Konawe, Keny Yuga Permana, dalam mewujudkan transparansi pengelolaan DD di 291 desa se-Kabupaten Konawe, hal yang harus dilakukan pemasangan baliho APBDes di tempat strategis agar masyarakat dapat melihat dan itu suatu kewajiban.

Kemudian, yang wajib juga dipublikasikan antaranya peta desa, sumberdaya desa, pembangunan desa, kegiatan yang dibiayai hingga lokasi dan besaran anggaranya.

"Sehingga masyarakat sekitar paham, berapa jumlah anggaran yang yang dikelola serta jenis kegiatannya," jelas Keny.