BKN hanya memfasilitasi berupa website dan kemudian teknisnya diberi tanggung jawab oleh Panselda Konawe.
“Karena kasus tersebut belum menemukan jalan keluar, terpaksa Inspektorat Konawe harus melakukan verifikasi terhadap honorer siluman yang terlanjur lulus PPPK,” ujar Anci.
Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Konawe, Rebiansyah Halip, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan jawaban resmi.
“Sebentar pak saya masih rapat,” jawabnya dalam pesan WhatsApp. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
