Sebab, pemeriksaan yang dilakukan tim menyangkut objek yang diperiksa dilandaskan asas objeksivitas.

"Pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Kita hati-hati dan tak mau diintervensi. Prinsipnya, kami bekerja secara profesional," tegas Koanto, Senin (28/4/2025).

Ia menerangkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan aspirasi yang lebih duluan diterima. Hal tersebut dikarenkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) tim pemeriksa dan anggaran.

Jadi, untuk Desa Napalakura, Inspektorat sudah merencanakan pemeriksaan. Namun, tim yang ditunjuk tengah menyelesaikan pemeriksaan atas aduan masuk sejak Januari 2025 lalu.

"Masyarakat harus bersabar. Pemeriksaan kita lakukan diurut berdasarkan aduan yang lebih dulu masuk. Untuk Napalakura, diminta atau tidak, tetap kami lakukan pemeriksaan," terangnya.