MUNA, TELISIK.ID – Inspektorat Muna mulai mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ghonsume, Kecamatan Duruka, pada kegiatan ketahanan pangan tahun 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat, program ketahanan pangan Desa Ghonsume senilai Rp 119 juta diduga mengalami mark-up pada kegiatan perkebunan tanaman hortikultura (sayur-sayuran).

Setelah ditanami, lahan kebun milik masyarakat tersebut diambil alih, dan tanaman yang ditanam tidak dapat dinikmati. Kini, kebun tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Inspektur Muna, La Koanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan DD Ghonsume.

Ia juga menyatakan telah memerintahkan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.