KENDARI, TELUSIK.ID - Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mampu melakukan audit investigasi kerugian negara terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan kapal pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Gusti Pasaru, bahwa Inpektorat menolak melakukan audit investigasi pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis itu lantaran mengaku tidak memiliki kompetensi.

"Kami sampaikan ke Polda bahwa kami tidak punya kompetensi untuk melakukan audit terhadap pengadaan kapal pesiar itu," ucapnya.

Ia mengatakan, butuh waktu 3 bulan untuk merespons surat permintaan audit investigasi tersebut lantaran kesibukan pekerjaan.

Padahal sebelumnya Subdirektorat Tipikor Polda Sulawesi Tenggara melayangkan surat permintaan audit investigasi pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar itu sejak Juni 2023. Namun Inspektorat baru membalas surat penyidik pada September 2023.