Ia juga menegaskan jika pihak Inspektorat mengatakan keperluan kelengkapan data, maka data yang seperti apa dan apakah telah dimintai di Polda Sulawesi Tenggara, kemudian permintaan tersebut melalui siapa.
"Coba ditanya ke Inspektorat, kelengkapan data apa? dan apakah sudah diminta ke polda? jika sudah, melalui apa?" tegasnya.
Baca Juga: Setelah Viral Parodikan Pj Gubernur, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara: Biarkan Saja Dulu
Sebagai informasi, kapal tersebut diketahui merupakan moda transportasi laut yang digunakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi jika melakukan kunjungan kerja ke daerah kepulauan sejak 2020.
Dugaan kasus dugaan korupsi tender pengadaan kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43 nilainya mencapai Rp 9,9 miliar. Lelang pengadaan kapal tersebut dilakukan Biro Umum Pemprov Sulawesi Tenggara pada tahun 2020 menggunakan APBD.
