Pada prinsipnya, PDAM siap untuk melakukan penyambungan air bersih. Namun lagi-lagi, semua tergantung Dinas PMD, karena menyangkut jumlah pemesanan pipa dan meteran air.
"Harusnya DMPD yang proaktif untuk memerintahkan Pj kepala desa mendata MBR," timpalnya.
Model kerja sama antara PDAM dan desa memuat tentang biaya penyambungan pipa ke rumah warga. Biaya penyambungan sebesar Rp 2,5 juta. Setelah penyambungan selesai dan air mengalir, pengelolaannya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pipa yang disambung ke rumah menjadi aset desa.
Baca juga: Wabup Butur Minta Petani Diedukasi Cara Bertani yang Baik
Baca juga: Wakil Bupati Butur Serahkan Surat Perintah Tugas Kepada Kepala OPD
