Nah, dananya dialokasi di APBD induk dan Perubahan APBD 2026. Rinciannya, Rp 9 miliar di APBD dan Rp 24 miliar di Perubahan APBD.
Besaran TPP diatur melalui peraturan bupati (Perbup) tergantung pada kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
