KENDARI, TELISIK.ID - Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini, abdi negara dipastikan mendapat gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni mendatang.
Kepastian gaji ke-13 ini, dikutip dari ppid.setkab.go.id, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dimana PP tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Di aturan itu menyebutkan, gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pensiunan ASN.
