Baca Juga: 1.236 PPPK Terima SK Pengangkatan di Momen HUT ke-193 Kota Kendari

Melansir fajar.co.id, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang bakal diterima pada bulan Juni mendatang terdiri atas:

a. Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dimana nominal tertingginya ialah Rp 6,3 juta.

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp 7,3 juta untuk golongan XVII.