Lantas, berapa besaran THR yang akan dikantongi PNS? berikut dikutip dari CNN Indonesia:

Aturan teknis terkait THR biasanya diterbitkan lewat peraturan menteri keuangan (pmk). PMK tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan.

Namun, jika merujuk pada aturan teknis 2020, masing-masing PNS mendapatkan THR sebesar satu kali penghasilan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 PMK Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada Maret," tulis aturan tersebut.