Lalu, tunjangan umum untuk PNS diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Tunjangan umum terendah diberikan untuk PNS golongan I sebesar Rp 175 ribu dan tertinggi golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Di sisi lain, penghasilan yang diberikan bagi calon PNS paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk pembayaran THR akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Namun, untuk lembaga nonstruktural (LNS) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja induk LNS.

Dalam aturan 2020, pemerintah memotong komponen tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam perhitungan THR setiap tahunnya. Ini dilakukan karena keuangan negara sedang terkuras habis untuk menangani corona.

Itu berbeda dengan pemberian tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.