Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pada 2021 ini, pemerintah akan mencairkan THR PNS secara penuh tanpa potongan. Itu berarti, semua komponen termasuk tunjangan kinerja masuk dalam perhitungan THR 2021.

Baca Juga: 17.387 Perusahaan Siap Ikuti Vaksinasi Gotong Royong

Jumlah tunjangan kinerja biasanya berbeda-beda tiap instansi. Masing-masing instansi diatur di dalam perpres.

Sebagai contoh, tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur dalam Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan DJP.

Dalam beleid tersebut, tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5,36 juta untuk level jabatan pelaksana. Sementara, tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp99,72 juta untuk jabatan struktural Eselon I.