Lalu, tunjangan kinerja Kepolisian RI diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja tertinggi di instansi Polri diberikan untuk kelas Wakapolri yakni sebesar Rp 34,9 juta. Lalu, tunjangan terendah untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp 1,96 juta. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha
