1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan. pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

4. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya.

5.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.