KENDARI, TELISIK.ID - Tiga menteri sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Hal ini tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)/Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022 dan Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Berikut daftar hari libur dan hari penting lainnya di Maret 2023 dilansir dari Tempo.co dan Kompas.com:

1. Dua hari besar keagamaan Umat Hindu:

22 Maret 2023 (Rabu): Libur Nasional Hari Raya Nyepi 2023