Perihal kendaraan, Eman hanya memiliki satu sepeda motor. Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000. Motor ini merupakan hasil sendiri dari Eman.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa di Kendari Tewas Gantung Diri, Diduga Putus Cinta
Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penolakan tersebut tertuang dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Juli 2024, seperti dikutip dari tvonenews.com.
Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan sah menurut hukum oleh Polda Jabar. Penetapan ini telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.
Kabid Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini sudah cukup dan hasil penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif. Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup. (C)
