KENDARI, TELISIK.ID - Eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, diketahui bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024). Nur Alam dijadwalkan pulang ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (18/1/2024) ditemani keluarga.

Gubernur Sulawesi Tenggara ke delapan itu kembali menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Sulawesi Tenggara pada 2016 lalu.

Melansir CNNIndonesia.com, penetapan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait persetujuan izin usaha tambang di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.

Setahun berselang, tepat pada 5 Juli 2017, Nur Alam akhirnya resmi ditahan KPK. Nur Alam ditahan setelah menjalani pemeriksaan kali kedua selama sekitar tujuh jam di gedung KPK.

Nur Alam mendapat hukuman hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 12 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.