KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang berlaku 1 Januari 2023. Kenaikan UMP di 31 provinsi di Indonesia naik sebesar 10 persen.

Penetapan UMP tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut ini tiga poin utama kenaikan UMP 2023, dilansir dari Cnnindonesia.com, yaitu:

- Pertama, wajib bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.

- Kedua, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).