Rumus perhitungan upah minimum berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

- Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Mengutip Tempo.co, provinsi baru yang terbentuk, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, ketiganya akan mengikuti ketentuan provinsi induk.

Baca Juga: Intip Formasi CPNS 2023 dan Persyaratannya