KENDARI, TELISIK.ID - AM pendatang dari Bandung melaporkan rekan bisnisnya atas dugaan penipuan atau penggelapan usaha dagang ikan. AM datang ke Polsek Mandonga melaporkan RS, Kamis (9/6/2022) sore.
Kanit Reskrim Polsek Mandonga IPDA Andry Irwanto, membenarkan atas aduan penipuan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penindakan.
"Memang benar kami telah menerima laporan dari kasus penipuan atau penggelapan, dan kasusnya masih kita pelajari dan akan kami tindak lanjuti," ujar Andry di ruang kerjanya.
Diceritakan, awalnya AM bertemu RS atas rekomendasi rekannya GS. Tepatnya (10/2/2022), AM dan RS membuat perjanjian tertulis di salah satu warung kopi Kota Kendari.
"Sebelumnya sudah ketemu dua kali baru transaksi. Cuman transfernya tiga harian karena limit. Totalnya itu Rp 50 juta," ucap AM saat memasuk laporannya di Polsek Mandonga.
