JAKARTA, TELISIK.ID - Sikap Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam yang menangkap dan memproses hukum pembuat video 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Cina dinilai fatal. Pasalnya, sikap Merdisyam duanggap sebagai pembohongan publik dan melanggar UU ITE.

"Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE," kata Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane lewat pesan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga : BPBD Sultra Petakan Jalur Masuknya Corona di Sultra

Menurut Neta S Pane, yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian tidak promoter. Ucapannya yang menyatakan 49 TKA Cina yang masuk ke Kendari baru dari Jakarta untuk perpanjang visa, dan itu adalah satu kebohongan.

"Sebagai Kapolda, dia tidak cermat melakukan check and recheck. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan," ucapnya.