Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan dan ini bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah.

"Di samping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah melanggar janji, dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif," jelasnya.

Baca Juga : Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sultra

Oleh sebab itu, pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu, dalam kasus ini Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu-isu aktual di masyarakat. Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya," tegasnya.