Menurut Kurnia, kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Komarudin ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara.
"Untuk itu, karena dalam hal ini pemberi suap diduga adalah Rektor yang notabene menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, maka sudah barang tentu KPK dapat mengusut lebih lanjut perkara ini," ucapnya.
"Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?," tanya Kurnia Ramadhana.
Dijelaskannya, dalam kasus OTT suap ini penting untuk ditegaskan, bahwa menilai sebuah perkara tidak cukup hanya dengan melihat jumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan. Memang secara nilai jumlah itu tergolong kecil, hanya sebesar Rp 55 juta.
"Pertanyaan lebih mendalamnya yang harus digali oleh penegak hukum adalah, apakah pemberian ini merupakan kali pertama, atau sebelumnya pernah juga dilakukan?," jelasnya.
